Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat, Pemkab Tangerang Banten dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat kembali mengubah jadwal operasional truk tambang di wilayah perbatasan Bogor-Tangerang.
"Larangan operasional truk tambang dibagi dua periode yaitu dari jam 05.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan dari jam 17.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada Antara di Cibinong Bogor, Jumat.
Tak hanya itu, menurut dia ketiga pihak sepakat untuk tetap memberlakukan aturan yang dibuat bagi truk tambang tak bermuatan. Pasalnya, meski tidak membawa muatan, tapi besar kendaraannya memakan jalan sehingga berpotensi menyebabkan macet.
"Kalau Truk Engkel bebas, ini untuk yang tronton. Saya keberatan kalau tronton masuk tetap saja bodinya besar menutupi jalan, tetap macet," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebagai antisipasi penumpukan truk tambang ketika jam penutupan diberlakukan, menurut dia Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang menyediakan kantong-kantong parkir untuk truk tambang.
Khusus di wilayah Kabupaten Bogor, Ade Yasin menyediakan tiga titik kantong parkir yang penggunaan lahannya merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Bogor dengan Perum Perhutani.
"Ada tiga titik, titik pertama lima hektare, titik kedua dan ketiga satu hektar, itu berda di Kabupaten Bogor. Di Tangerang juga ada titiknya, jadi truk yang mau masuk Bogor menunggu disediakan di sana," tuturnya.
BPTJ memberlakukan uji coba tahap IV pada 19 Maret 2019 mengenai operasional truk tambang di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang, yaitu untuk Kabupaten Bogor berlangsung pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB dan Kabupaten Tangerang pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Pemkab Bogor-Tangerang sepakat ubah jadwal operasional truk tambang
Jumat, 17 Mei 2019 19:13 WIB
Larangan operasional truk tambang dibagi dua periode yaitu dari jam 05.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan dari jam 17.00 WIB sampai 21.00 WIB.