Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (15/3) sore.
Dalam surat pengunduran diri yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, Neneng menyebut mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, pengumuman ini sekaligus mengusulkan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif dari jabatannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Kalau terkait pemberhentian nanti kewenangannya ada di Mendagri, kita hanya sebatas mengusulkannya," kata dia.
Terkait usulan Bupati Bekasi definitif, pihaknya mengaku akan mengkaji kembali dengan merujuk Undang-Undang. Sementara untuk menetapkan definitif, menunggu keputusan Mendagri.
"Kalau untuk usulan bupati definitif biasanya yang saya ketahui di Indramayu itu otomatis berdasarkan usulan tersebut. Tapi didefinitifkan atau tidak itu tergantung Mendagri," ujarnya.
"Untuk mendefinitifkan itu kalau enggak salah 40 hari setelah permohonan," lanjutnya.
Namun Sunandar mengaku belum mengetahui apakah untuk menetapkan bupati definitif memerlukan surat pengunduran diri Eka Supria Atmaja sebagai Wakil Bupati Bekasi atau tidak.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada 11 Februari 2019 lalu sementara DPRD Kabupaten Bekasi baru menerimanya pada 14 Februari untuk ditindaklanjuti dengan pengumuman pengunduran diri hari ini.
Neneng didakwa menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.
DPRD Bekasi umumkan pengunduran Bupati melalui paripurna
Jumat, 15 Maret 2019 17:07 WIB
Kalau terkait pemberhentian nanti kewenangannya ada di Mendagri, kita hanya sebatas mengusulkannya.