Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Sektor Serang Baru, Polres Metro Bekasi menangkap seorang penipu transaksi jual beli kendaraan roda dua sistem bayar di tempat dengan menyamar sebagai calon pembeli melalui modus tes berkendara untuk dibawa kabur.

"Pelaku berinisial S alias J (53) berhasil diamankan petugas Kamis kemarin di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Jumat.

Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban berinisial D di Perumahan Mutiara Sampurna, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/6) dengan maksud hendak membeli sepeda motor korban.

Pelaku meminta izin kepada korban untuk mencoba kendaraan guna mengetahui kondisi barang yang hendak dibelinya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

"Petugas melakukan pengejaran setelah mengetahui pelaku melarikan diri dari TKP ke Jakarta kemudian menuju Semarang menggunakan kereta api. Pelaku diamankan di Stasiun Tawang, Kota Semarang," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual kendaraan milik korban dan setelah ditelusuri, sepeda motor tersebut berada di wilayah Majenang, perbatasan antara Cilacap dan Brebes, Jawa Tengah.

"Motor tersebut dijual oleh pelaku lengkap dengan surat tanda kepemilikan kendaraan karena saat kejadian, korban yang hendak menjual sepeda motornya meletakkan surat-surat tersebut di balik jok sepeda motornya," ujar Hotma.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sisa hasil penjualan motor sebesar Rp10,3 juta, kartu ATM, jam tangan hingga dokumen identitas milik pelaku.

Petugas pada Jumat (5/6) sore tadi juga berhasil menyita sebuah kunci kendaraan berikut satu sepeda motor jenis Honda PCX dengan nomor polisi B 5855 FOX milik korban setelah menemukan keberadaan unit kendaraan tersebut di salah satu showroom wilayah Majenang.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sedang mengarah ke Mapolsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Hotma turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum melakukan transaksi kendaraan bermotor guna mencegah aksi penipuan serupa dengan memastikan proses jual beli berlangsung aman, termasuk dalam memilih calon pembeli.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang meminta izin untuk test ride tanpa pengawasan memadai. Pastikan setiap transaksi dilakukan dengan hati-hati," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026