Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) setelah menggelar pelayanan publik selama 100 jam nonstop dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Jumat, mengatakan capaian tersebut bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
“Ini bukan hanya sebuah pencapaian 100 jam, tetapi harus menjadi bahan evaluasi kita,” kata Rudy.
Ia menjelaskan program pelayanan 100 jam nonstop merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa tahun sebelumnya yang berlangsung selama 80 jam.
Baca juga: Pemkab Bogor raih Rekor MURI pameran kerajinan daur ulang desa
Menurut Rudy, pelayanan publik di Kabupaten Bogor perlu menyesuaikan karakter wilayah sebagai daerah penyangga Ibu Kota sehingga jam operasional layanan perizinan perlu diperpanjang.
“Kantor-kantor perizinan ini tidak bisa beroperasi seperti SKPD yang lain, harus ada tambahan jam kerja,” ujarnya.
Rudy menyebut banyak warga Kabupaten Bogor yang baru tiba di rumah pada malam hari setelah bekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga membutuhkan akses layanan publik di luar jam kerja normal.
“Banyak masyarakat kita yang pulang kerja sore hari, pulang ke Bogor sampai malam hari mau ngurus beberapa perizinan, maka seharusnya kantor perizinan buka sampai malam hari,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bogor raih rekor MURI sajian talas terbanyak
Selain layanan perizinan, Rudy juga menyoroti pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar masyarakat memperoleh berbagai hak layanan dari negara.
Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lebih proaktif mengajak masyarakat melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan merupakan hak seluruh warga negara, khususnya masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Menurut dia, dokumen seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga menjadi pondasi dasar masyarakat memperoleh hak pendidikan hingga bantuan sosial pemerintah.
“Terlihat sederhana, dari kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, tetapi itu pondasi dasar untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” kata Rudy.
Baca juga: Pemkab Bogor kembali pecahkan rekor MURI 3.425 peserta pawai busana daur ulang
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan pelayanan publik 100 jam nonstop berlangsung selama lima hari mulai 18 hingga 22 Mei 2026 dengan melibatkan 31 penyewa layanan dari perangkat daerah maupun instansi vertikal.
Layanan yang tersedia meliputi administrasi kependudukan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga berbagai layanan perizinan lainnya.
“Kami berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penambahan jam operasional layanan hingga 100 jam non-stop,” kata Agus Ridho.
Menurut dia, program tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat karena memberikan fleksibilitas waktu bagi warga yang tidak sempat mengurus administrasi pada siang hari.
“Kami melihat antrean masyarakat tetap ramai hingga malam hari,” ujarnya.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026