Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus memperluas akses informasi kerja untuk menekan dampak kelesuan akibat perlambatan produktivitas industri sebagai imbas situasi ekonomi global sehingga turut berdampak pada penurunan kebutuhan tenaga kerja baru.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Muhammad Ali Amran mengakui kondisi pasar kerja memang sedang berat karena banyak industri mengalami penurunan produksi.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya memperluas akses informasi kerja dan penempatan tenaga kerja melalui aplikasi Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SIP Kerja Kabupaten Bekasi.
Sistem itu diperkuat dengan sejumlah regulasi mulai dari Peraturan Presiden 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, Permenaker 18/2024 berkaitan penempatan tenaga kerja dalam negeri hingga edaran Kemnaker menyangkut kewajiban perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan.
"Kami berharap perusahaan di Kabupaten Bekasi taat pada regulasi dan melaporkan perekrutan dan penempatan tenaga kerja melalui KarirHub, supaya pemerintah punya data pasar kerja yang lebih akurat," ujarnya.
"Perusahaan masih sangat sulit berkaitan dengan produktivitasnya sehingga kebutuhan pegawai juga menurun. Turn over juga sekarang kecil," katanya di Cikarang, Jumat.
Amran menyebut saat ini lebih dari 1.900 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang telah tergabung dalam Aplikasi Siap Kerja. Dari data itu, terdapat lebih dari 60 ribu pencari kerja terdaftar dengan 5.600 lowongan pekerjaan tersedia.
Pihaknya juga membuka fasilitasi informasi lowongan lewat akun Instagram @Informasipasarkerjakabbekasi. Setiap lowongan yang dipublikasikan telah melewati proses verifikasi guna memastikan perusahaan terdata maupun validitas informasi yang disampaikan.
"Kita pastikan informasi yang dipublikasikan bukan informasi hoaks dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dirinya juga menegaskan setiap proses penempatan kerja tidak boleh disertai dengan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja.
"Prinsip dari penempatan tidak boleh pencari kerja itu dimintai pungutan atau dibebani biaya, tidak boleh pencari kerja apapun alasannya dimintai uang. Kalau seandainya menemukan indikasi penyimpangan itu, laporkan saja kepada pihak berwenang," katanya.
Pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi perusahaan yang masuk aplikasi Siap Kerja agar seluruh akun perusahaan dipastikan resmi dan terverifikasi sekaligus sebagai upaya memberantas praktik percaloan hingga penipuan lowongan palsu.
Disnaker pada setiap publikasi lowongan resmi selalu mencantumkan disclaimer bahwa perusahaan maupun dinas tidak memungut biaya apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Masyarakat bisa lihat di postingan kami, pasti di lembar terakhir ada disclaimer. Kita sebutkan bahwa perusahaan maupun dinas tidak memungut biaya apapun dalam proses perekrutan. Tujuannya, meyakinkan masyarakat bahwa informasi yang kita berikan terpercaya dan tidak berbayar sehingga tidak disalahgunakan," ucapnya.
Di tengah keterbatasan serapan industri formal, pihaknya juga mendorong pencari kerja tidak hanya berorientasi masuk pabrik tetapi mulai mengembangkan keterampilan di sektor informal seperti kewirausahaan maupun usaha digital.
Menurut dia kondisi industri saat ini menuntut pencari kerja memiliki alternatif selain bergantung pada lowongan pekerjaan di kawasan industri.
"Jangan berpikir kerja itu hanya di pabrik. Peluang usaha mandiri dan sektor digital juga harus dilihat," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026