Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mendorong para pekerja sektor informal untuk memanfaatkan regulasi relaksasi berupa diskon pembayaran iuran sebesar 50 persen mengacu program paket kebijakan ekonomi pemerintah.

"Sejalan dengan tujuan program ini yakni untuk mendorong lebih banyak pekerja sektor informal agar terdaftar dan aktif sebagai peserta," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Jumat.

Dia menjelaskan, peserta hanya perlu membayar sebagian dari biaya iuran melalui kebijakan relaksasi ini sehingga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi lebih terjangkau.

"Lewat kebijakan ini, kami berharap para pekerja mandiri dapat terus mendapatkan perlindungan optimal tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi," katanya.

Baca juga: BPJS TK Cikarang mulai terapkan antrean daring presisi tingkatkan pelayanan
Baca juga: BPJS TK Cikarang bayar klaim Rp340 miliar wujud perlindungan paripurna pada pekerja

BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan ini memberikan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi peserta segmen bukan penerima upah.

Pada umumnya, seluruh peserta mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia hingga pekerja sektor jasa konstruksi memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta pun tidak selalu sama karena ditentukan berdasarkan jenis program perlindungan yang diikuti serta kategori kepesertaan masing-masing.

"Setiap program memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari sisi persentase maupun manfaat yang akan diterima oleh peserta, contohnya bagi peserta bukan penerima upah," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.

Baca juga: BPJS-TK Cikarang gelar pelatihan wirausaha untuk difabel

Menurut dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jkk Dan Jkm Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, menjadi kesempatan untuk meningkatkan perlindungan sosial sekaligus meringankan beban pekerja informal.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat disambut positif oleh para pekerja informal seperti pedagang, ojek online dan pekerja mandiri lainnya yang selama ini mengandalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan finansial mereka," katanya.

Indhy melanjutkan, proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai mitra pembayaran lain.

"Bisa di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026