Karawang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Karawang telah menerbitkan puluhan surat jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran atau pada musim arus mudik-balik Lebaran 2026.

"Surat jaminan ini diterbitkan bagi korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit di wilayah Karawang," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang Benny Adi Putra di Karawang, Selasa.

Surat jaminan yang diterbitkan Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit merupakan dokumen resmi untuk menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dengan nominal maksimal Rp20 juta setiap korban

Nominal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Jasa Raharja Karawang serahkan santunan Rp15,8 miliar sepanjang 2024
Baca juga: Jasa Raharja berikan santun korban kecelakaan maut di Karawang

Saat ini PT Jasa Raharja Cabang Karawang telah melakukan kerja sama dengan 27 rumah sakit di wilayah Karawang sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan

Ia menyampaikan kejadian kecelakaan yang terjadi pada musim arus mudik-balik Lebaran tahun ini atau periode 13-30 Maret 2026 cenderung menurun dibandingkan dengan periode arus mudik-balik Lebaran tahun lalu.

Jumlah korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan pada musim arus mudik-balik Lebaran tahun ini mencapai 60 orang. Jumlah itu menurun 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Begitu juga dengan korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada musim mudik-balik Lebaran 2026, kata dia, tercatat enam orang meninggal dunia akibat kecelakaan, atau turun 25 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Jasa Raharja Karawang serahkan santunan Rp400 juta untuk korban kecelakaan

Jumlah total nilai santunan korban kecelakaan yang dikeluarkan Jasa Raharja Cabang Karawang selama periode mudik-balik Lebaran 2026 belum dapat dikonfirmasi karena masih menunggu proses perawatan korban dan juga penagihan oleh pihak rumah sakit selesai direalisasikan.

"Total nilai santunan yang dikeluarkan baru bisa diketahui jika seluruh tagihan rumah sakit terbayarkan. Namun untuk korban meninggal dunia, saat ini kami sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 6 orang korban sebesar Rp300 juta, masing masing senilai Rp50 juta per orang," katanya.

Menurut Benny, puluhan korban luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada musim arus mudik-balik Lebaran tahun ini didominasi kejadiannya di jalan Arteri Karawang.

"Korbannya kebanyakan pengendara sepeda motor," katanya.

Sementara itu sesuai dengan catatan Jasa Raharja Karawang, pada periode arus mudik-balik Lebaran tahun 2025 total nilai santunan kecelakaan yang disalurkan Jasa Raharja Karawang mencapai sekitar Rp1,3 miliar, terdiri atas santunan korban meninggal Rp450 juta, Rp549,3 juta untuk korban luka-luka, serta Rp25 juta untuk korban cacat tetap.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026