Jakarta (ANTARA) - Kisah kebangkitan perlahan mulai tumbuh dari puing-puing sisa banjir bandang, November lalu, yang meluluhlantakkan Aceh. Di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, jejak rekonstruksi nyata terlihat.
Rumah kembali berdiri, jalan mulai terhubung, dan harapan warga yang sempat hanyut kini kembali bersemi. Upaya pemerintah bukan sekadar membangun fisik, melainkan menyalakan kembali semangat hidup setelah bencana November 2025 itu.
Tetingi merupakan sebuah desa tua yang berada di lembah perbukitan Dataran Tinggi Gayo. Secara sosiogeografis, desa yang terbentuk lebih dari satu abad itu berkembang dengan pola permukiman linier memanjang mengikuti aliran anak sungai di kawasan DAS Alas. Sebuah pola yang lazim di wilayah pegunungan karena kedekatannya dengan sumber air sekaligus menjaga akses hidup mereka yang mayoritas adalah petani.
Mereka sejatinya sudah terbiasa hidup bersahabat dengan kondisi bentang alam eksotis namun ekstrem. Suhu terdingin bisa 13-17 derajat celcius karena daerah itu berada pada ketinggian 800-900 meter di atas permukaan laut (MDPL). Lalu berdampingan dengan aliran Sungai Alas, yang merupakan sungai dengan jeram kuat yang berisiko tinggi -- kalangan pegiat olahraga arung jeram mengklasifikasikannya pada level tertinggi (grade IV).
Pendangkalan ditambah tingginya intensitas hujan selama sepekan sebelum bencana terjadi membuat sumber aliran dari tiga hulu sungai pegunungan Leuser itu meluap hebat seketika menghantam permukiman Desa Tetingi.
Seluruh penduduk desa, sebanyak 418 jiwa, menjadi korban terdampak. Mereka sempat hidup dalam keterisolasian. Tidak ada tempat bermukim karena rumah rusak, akses jalan putus, jaringan listrik padam. Hanya bisa berlindung dalam pondok kayu di tengah rimbun tanaman serai dan pepohonan pinus garapan mereka.
Mereka bertahan hanya mengandalkan baju di badan dan bara api unggun untuk menghangatkan diri. Beruntung, pertolongan tiba kurang dari 10 hari setelah bencana. Ini tergolong cepat dibandingkan daerah terdampak bencana yang lain. Kondisi ini tidak lepas dari berhasilnya pemerintah membuka jalan alternatif.
Jalan yang memotong tebing itu menjadi akses utama masyarakat menggantikan jalan penghubung utama desa via Blangjerango, jalan sepanjang delapan kilometer yang amblas dan tertimbun longsor.
Tim petugas dari berbagai satuan datang, memperbaiki jembatan yang roboh, termasuk jaringan listrik. Begitupun sarana gedung sekolah dan fasilitas kesehatan yang sudah bersih dari segala macam material endapan banjir. Selama tiga bulan masa tanggap darurat itu berlalu, semua hampir sepenuhnya teratasi, tenteram nan damai.
Beberapa masalah
Kendati demikian tidak semua berjalan mulus. Di lapangan muncul beberapa masalah yang sempat menimbulkan kegamangan warga setempat. Isu-isu tersebut layak dijadikan catatan penting, bukan untuk melemahkan kepercayaan, melainkan untuk memastikan proses pemulihan tetap berjalan di rel yang benar.
Salah satunya adalah isu adanya dugaan pungutan uang untuk rumah hunian sementara (huntara).
Salim (60), warga sekaligus penyintas bencana di Desa Tetingi mengungkapkan yang mereka alami ini secara gamblang.
Siang itu, matahari di Negeri Seribu Bukit terasa menyengat. Ia menatap rumah barunya yang dibangun semi permanen dari beton dan susunan papan bekas yang terseret arus banjir. Salim merupakan salah satu dari 133 kepala keluarga terdampak bencana banjir yang memilih mengungsi, dan membangun kembali rumah mereka dari sisa papan dan seng yang ada ketimbang menempati huntara.
Kawasan huntara berdinding tripleks rangka baja ringan dan berukuran 3x4 per kopel dibangun di lahan sekitar dua hektare di kawasan perbukitan, sekitar 400 meter dari permukiman warga Desa Tetingi.
Salim dan warga lain enggan pindah ke huntara karena mereka mendengar adanya pengumuman mengenai kewajiban bagi setiap kepala keluarga untuk membayar Rp3 juta sebagai syarat mendapatkan kunci huntara. Dalihnya beragam, mulai dari biaya perataan tanah hingga uang administrasi lahan.
Anehnya, saat tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke lapangan, pengumuman pungutan yang tadinya tertempel di tempat umum mendadak raib, diduga sengaja disembunyikan oleh oknum perangkat desa agar tidak terendus otoritas yang lebih tinggi.
“Begitu nampak orang BPBD datang, pengumuman itu langsung dicabut. Dipindahkan ke rumah adiknya (Kades) supaya tidak ketahuan,” kata Salim.
Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan bahkan dugaan ada upaya “memperdagangkan” huntara oleh keuchik setempat.
Tak hanya soal hunian, persoalan pengelolaan bencana merembet ke urusan bantuan logistik. Jamaludin, warga lain yang rumahnya rusak karena banjir, membeberkan praktik pembagian bantuan yang tidak lazim.
Bantuan logistik berupa barang-barang kebutuhan rumah tangga bukannya dibagikan berdasarkan skala prioritas kerusakan, melainkan melalui sistem lotre atau undian.
“Masa bantuan bencana pakai lotre? Itu namanya bukan bantuan. Ada yang rumahnya utuh malah dapat gas dan kain karena menang undian, sementara yang benar-benar kena musibah cuma dapat ember satu biji,” kata Jamaludi dengan nada tinggi. Prahara ini mereka rasakan sebulan terakhir atau sejak petugas dan relawan meninggalkan desa.
“Dana talangan”
ANTARA pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada otoritas terkait. Dimulai dari Kepala Desa Tetingi, Mahmud, yang ditemui di sebuah masjid di wilayah Blangkejeren, Ibu Kota Kabupaten Gayo Lues. Ia membenarkan adanya pengumpulan uang dari warga, namun membantah keras dana tersebut dikaitkan dengan penempatan huntara.
Menurut Mahmud, terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat dalam membedakan antara huntara yang bersifat darurat dan gratis, dengan rencana pembangunan hunian tetap (huntap) di masa depan.
Ia menegaskan bahwa otoritas desa tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk fasilitas huntara yang dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yang ada adalah musyawarah untuk persiapan hunian tetap (huntap) nanti, karena tanahnya harus dibeli.
Dalam skema yang ia tawarkan, uang Rp3 juta tersebut diposisikan sebagai “dana talangan” untuk membeli tanah seluas 6x20 meter per kepala keluarga. Mahmud menjanjikan sebuah klausul pengembalian dana jika kelak pemerintah daerah turun tangan membayar ganti lahan tersebut.
“Jika nanti tanahnya diganti oleh pemerintah, kami kembalikan duit itu seutuhnya kepada masyarakat. Apabila tidak diganti, itulah harga tanah untuk mereka, menjadi milik mereka,” kata dia menjelaskan.
Mahmud mengakui sekitar 15 warga sempat menyetorkan uang secara bertahap, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dana tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk dari unsur masyarakat, bukan langsung melalui tangan perangkat desa.
Namun, arus protes warga yang kian kencang akhirnya memaksa pihak desa untuk mengembalikan uang yang telah terkumpul. Laporan yang bersimpang siur dan keresahan warga menjadi alasan dana tersebut dikembalikan menjelang Idul Fitri lalu.
Tidak ada aturan pungutan
Menanggapi carut-marut di tingkat tapak, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan hunian bagi penyintas bencana telah diatur secara ketat dalam koridor hukum.
Ia menyatakan tidak ada istilah dana talangan atau “uang booking” atau biaya pemesanan lahan dalam kamus penanggulangan bencana nasional.
“Tidak ada yang namanya uang booking lahan. Tidak ada aturannya itu,” kata Abdul menegaskan.
Huntara, kata dia, ditujukan khusus bagi penyintas yang rumahnya rusak berat. Proses penentuannya bersifat bottom-up, di mana daftar penerima manfaat harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wali Kota.
Pemerintah daerah juga memegang tanggung jawab penuh untuk mencarikan lahan yang berstatus clean and clear alias bebas sengketa. Hal ini penting agar pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait tidak terhambat oleh masalah administratif di kemudian hari.
Mengenai masa depan hunian tetap dan status kepemilikannya, Abdul menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah.
Pemerintah pusat, baik melalui BNPB maupun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), berfokus pada pembangunan struktur huniannya, sementara legalitas tanah mengikuti kebijakan daerah.
“Tergantung status lahan dari Pemda. Bisa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Pemda memberikan hak kepemilikan penuh kepada warga. Intinya, selama status lahan sudah clean and clear dari Pemda, maka pemerintah membangunkan huniannya,” jelas dia.
Respons Bupati
Sengkarut di Desa Tetingi akhirnya sampai ke telinga Bupati Gayo Lues Suhaidi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan warga menalangi biaya pembebasan lahan.
Bupati menjelaskan bahwa bencana banjir bandang dan disertai tanah longsor November tahun lalu merupakan yang terdahsyat dalam sejarah Kabupaten Gayo Lues.
Estimasi kerugian mencapai Rp7,6 triliun. Mengingat masifnya dampak yang mencakup tujuh kecamatan dan rencana relokasi 21 desa, pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur yang jelas terkait hunian bagi korban.
Untuk huntara, Suhaidi menjamin statusnya 100 persen gratis. Lahan yang digunakan adalah hasil pinjam pakai dari masyarakat karena sifatnya yang sementara. “Kalau ada sewa-menyewa atau pungutan di huntara, itu salah. Kami meminjam lahan warga, bukan menyewa, apalagi memungut dari pengungsi,” kata Suhaidi.
Terkait hunian tetap, Suhaidi mengakui bahwa kendala utama saat ini adalah biaya pembebasan lahan. Meskipun titik koordinat calon lokasi huntap di Desa Tetingi sudah dikirimkan ke BNPB dan Kementerian PKP, anggaran ganti belum turun dari pemerintah pusat.
Namun ia memastikan tim appraisal telah turun ke lapangan untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar pembayaran ganti rugi nantinya sesuai aturan. Pemerintah daerah pun berencana mengeluarkan surat pelepasan hak dari pemilik lahan sebagai jaminan pembangunan bisa segera dimulai tanpa membebani warga.
Tidak mungkin tidak ada pembebasan lahan karena itu tanah pribadi masyarakat. Tapi mekanismenya adalah pemerintah yang bayar ke pemilik lahan, bukan warga korban bencana yang membayar.
Menanggapi adanya disinformasi dan keresahan di tingkat akar rumput, Bupati berjanji akan segera memanggil pihak kecamatan, pemerintah desa serta para pemilik lahan untuk melakukan mediasi.
Langkah ini diambil agar target pembangunan 4.000 unit rumah hunian tetap di seluruh Gayo Lues tidak terhambat konflik horizontal.
“Kami akan panggil dalam waktu dekat untuk penyelesaian masalah ini. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perhatian penuh, bukan malah dibebani,” kata Suhaidi.
Bagi para penyintas, pernyataan Bupati itu merupakan secercah harapan. Namun, selama “oknum yang bermain” belum ditindak dan hak-hak mereka atas bantuan masih dikelola serampangan, trauma bencana alam di Tetingi akan terus berkelindan dengan trauma ketidakadilan itu.
Permasalahan di Desa Tetingi menjadi refleksi yang penting dalam proses besar rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Skala kerusakan akibat bencana memang tidak kecil.
Tindakan tidak terpuji oknum di lapangan berpotensi menutup kerja besar pemerintah yang bersungguh-sungguh kerusakan akibat bencana. Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga.
Data Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera melaporkan Aceh memikul beban terbesar; dari total 98.942 rumah rusak di tiga provinsi terdampak, sebanyak 81.654 unit berada di Bumi Serambi Mekkah. Bahkan, hingga 20 Maret 2026, tujuh kabupaten di Aceh masih masuk kategori perlu atensi khusus dalam indikator pemulihan pemerintahan.
Ada lebih dari 35.000 unit huntap yang harus direalisasikan dalam proyeksi tiga tahun ke depan. Kebutuhan anggaran rekonstruksi menyeluruh diperkirakan mencapai Rp130 triliun.
Maka dari itu, bangkitnya Sumatera, khususnya wilayah pedalaman Gayo Lues, membutuhkan lebih dari sekadar angka-angka triliunan rupiah. Dibutuhkan pula tenaga, waktu, dan yang paling utama adalah integritas kerja sama dari seluruh lapisan pemerintahan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah desa menjadi sangat strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan masyarakat.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu proses pemulihan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan transparansi menjadi kunci agar setiap program dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.