Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan langsung bebas berkat pemberian remisi khusus II Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah usai memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga menyatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana tetapi juga merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

"Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Melalui SPPN dan ISPN, kami memastikan remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perkembangan perilaku serta penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan di dalam lapas," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia menjelaskan secara keseluruhan terdapat 1.044 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 dengan rincian 1.020 warga memperoleh remisi khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Sementara 24 WBP memperoleh remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi sedangkan enam orang sisanya menjalani pidana penjara pengganti denda.

Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebut narapidana memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pihaknya dalam proses penentuan kelayakan penerima remisi juga menerapkan pendekatan pembinaan yang terukur dan berbasis penilaian objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Sistem ini digunakan untuk menilai perkembangan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan, termasuk aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib serta partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Selain itu, evaluasi terhadap tingkat risiko warga binaan dilakukan melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN) yang berfungsi untuk menilai tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan narapidana.

"Melalui instrumen ini, petugas pemasyarakatan dapat memantau perkembangan warga binaan, termasuk adanya penurunan tingkat risiko sebagai indikator keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani," katanya.

Urip melanjutkan beragam sarana penyampaian informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk informasi mengenai remisi disediakan petugas untuk memastikan keterbukaan informasi kepada warga binaan maupun keluarga.

"Informasi tersebut disampaikan melalui media papan pengumuman atau mading di setiap blok hunian sehingga dapat diakses secara langsung oleh warga binaan," ucap dia.

Masyarakat maupun keluarga warga binaan juga dapat memperoleh informasi secara langsung melalui layanan konsultasi pada Pos Pelayanan Terpadu Lapas Cikarang yang memberikan pelayanan informasi terkait hak-hak warga binaan, termasuk proses pengusulan remisi serta layanan pemasyarakatan lain.

Baca juga: 6.048 narapidana se-Kalsel terima remisi khusus Idul Fitri 2026

Baca juga: Sebanyak 16 napi di Jateng peroleh remisi Hari Raya Nyepi

Baca juga: Dirjenpas pastikan kesiapan lapas dan rutan jelang hari raya

 



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026