Bogor, 31/5 (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap lima orang tersangka yang menjadi bandar dan pemain perjudian togel dan judi koprok atau liungfu atau dadu yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Penangkapan para tesangka dari operasi pemberantasan judi di wilayah hukum Polres dan Polsek di Kota Bogor yang digelar selama empat hari," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Jumat.
Kapolres menyebutkan, para tersangka judi koplok ditangkap tangan saat melakukan aksi perjudian di wilayah Perumahan Indraprasta Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara.
Para tersangka yang diamankan adalah AS alias Ahoy selaku bandar, Atek selaku asisten bandar dan tiga orang pemain yakni masing-masing Tjhen Sei Khian, Tjin Bui Kong, dan Efendi Liu.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa tiga dadu kecil, dua dadu besar, dua tutup dadu, enam pak kartu remi yang masih baru, satu kartu remi yang sudah dipakai, dua kain taplak untuk judi dan uang tunai senilai Rp23.090.000.
"Dalam judi Koplok menggunakan metode bandar, dan asisten bandar. Begitu juga judi togel metod yang dilakukan transaksi menggunakan alat elektronik," katanya.
Kapolres menyebutkan, judi Koplok tersebut dengan sistem taruhan uang menggunakan dadu. Pemain memasang taruhan minimal Rp5.000 lalu dadu di aduk untuk melihat gambar apaka sesuai dengan gambar tempat uang taruhan yang diletakkan diatas taplak yang bergambar mirip dengan masing-masing gambar yang ada di dadu.
Sementara itu, judi togel yang beroperasi di Kota Bogor telah menggunakan sistem alat eletronik, dimana pemain memasang nomor lewat telepon dan membayar senilai Rp2.500.
"Pada judi togel ini kami mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemain dan juga bandar togle serta uang pasang senilai Rp2.500," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya baru menemukan dua jenis perjudian yang beroperasi di Kota Bogor. Pihaknya juga mengintensifkan pemberantasan perjudian di kalangan masyarakat dengan menggelar razia rutin.
Sementara itu, Ahoy mengaku baru beroperasi membuka judi Koplok di Kota Bogor. Untuk membuka praktek judi Koplok tersebut ia mengeluarkan modal Rp50 juta.
"Modal awal Rp50 juta dari uang pribadi," katanya.
Laily R
Polresta Bogor Tangkap Pelaku Judi Togel Dan Koprok
Jumat, 31 Mei 2013 14:29 WIB
Polresta-Bogor-Tangkap-Pelaku-Judi-Togel-Dan-Koprok