Bogor (Antara) - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang pelaku penjual atau pengecer perjudian toto gelap (togel) yang beroperasi di wilayah hukum kota tersebut.
"Satu di anatra tujuh pelaku judi togel itu adalah seorang wanita berusia 50 tahun," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Candra Sasongko dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil operasi jajaran Kepolisian Resor Bogor Kota dalam upaya penegakan hukum memberantas perjuadian di Kota Bogor.
Candra mengatakan ketujuh pelaku pengecer perjudian angka atau togel ini merupakan jaringan yang berbeda-beda.
Ketujuh tersangka itu ditangkap terpisah di masing-masing daerah, ada yang di wilayah hukum Polsek Bogor Utara, Polsek Bogor Timur dan Polres Bogor.
Salah satu tersangka bernama MS (50) yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ditangkap oleh petugas di rumahnya alamat Jalan Ciburial RT 003/ RW004 Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
"Mindo menjadi satu-satunya wanita yang ikut diamankan petugas bersama pengecer judi togel lainnya di Mapolres Bogor Kota," ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp70.000, satu unit handphone merk Nokia type X1 warna hitam, satu buku rekapan nomor merk Campus warna merah, satu buku rekapan nomor merk Bennito warna merah muda, dua lembar kertas togel dan satu penggaris.
Penangkapan MS terjadi akhir Oktober lalu. Ini terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang menelpon Polsek Bogor Utara terkait adanya transaksi perjudian di Jalan Ciburial.
Mendapatkan laporan, petugas atas instruksi Kanit Reskrim melakukan pengecekan. Dua petugas berpakaian preman mengarah ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik diketahui benar di rumah MS sedang terjadi transaksi penjualan nomor togel. Ibu rumah tangga tersebut langsung diamankan oleh petugas.
"Tersangka kami amankan, dari keterangan tersangka kami (penyidik) lakukan pengembangan. Diketahui tersangka menyetorkan hasil penjualannya kepada pengepul bernama Ajo," kata Kasat.
Selain MS, petugas juga mengamankan enam pria berusia sekitar 40 tahun ke atas yang menjadi pengecer judi togel.
Umumnya para pengecer merupakan pekerja lepas, ada yang berprofesi sebagai tukang becak, parkir dan "Pak Ogah".
PS (43) beralamat di Gunung Rante, Keluraha Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap petugas saat melakukan transaksi menjual judi togel di Pasar Anyar. Tersangka melakukan perjudian dengan cara sebagai pengecer menerima pesanan nomor berhadiah.
Tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi pengecer judi nomor, mendapat upah dari pengepul sebesar 25 persen dari omset penjualan yang didapat.
Setiap hari tersangka menyetor kepada pengepul Kelemon (DPO) dengan jumlah hingga Rp500.000.
Menurut tersangka yang menang dalam perjudian pasang nomor tersebut adalah pemasang angka yang keluar keesokan harinya. Misalnya jika seseorang memasang angka 2 dengan nilai Rp1.000 maka akan mendapat hadirah Rp60.000. Jika pasang 3 angka dengan membayar Rp1.000 akan mendapat Rp400.000. Uang hadiah dapat diambil dari kios tersangka.
"Para tersangka ini pengecer judi togel dari tiga jaringan. Dengan pengepul yang berbeda, yang saat ini sedang kami buru," kata Kasat.
Kasat menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pejara empat tahun.
Polresta Bogor tangkap tujuh pelaku judi togel
Selasa, 12 November 2013 16:52 WIB