Bogor, 20/5 (Antara) - Sebanyak 1.006 lembar uang palsu yang merupakan barang bukti tindak kejahatan dari 2011 sampai 2012, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Total nilai uang palsu tersebut sebesar Rp82.200.000 terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 638 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 368 lembar.
Kepala Kejari (Kajari) Cibinong, Mia Amiati menyatakan uang palsu tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari 2011 sampai 2012.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan hari ini diantaranya perkara narkotika terdiri dari daun ganja kering seberat 327.807,3476 gram, sabu 282,3527 gram, dan ekstasi 413 butir, katanya.
Tiga pucuk senjata api jenis revolver dan lima proyektil peluru juga turut dimusnahkan.
Mia menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani oleh seksi Tindak Pindana Umum Kejari Cibinong terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2012.
Kejari menyebutkan alat bukti narkotika dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata api dan peluruh dimusnahkan dengan memotong bagian-bagian senjata api menggunakan mesin pemotong besi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Lebih lanjut Kejari menyebutkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi rutinitas semata oleh Kejaksaan Negeri, tetapi lebih kepada sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Penuntut Umum sekali eksekutor terhadap putusan pengadilan.
"Khususnya dalam putusan pidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP yang bebunyi Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum," ujar Kajari.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti, Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Adji, dan sejumlah jajaran Muspida.
Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Cibinong dalam melakukan pemusnahan barang bukti. Bupati mengkritisi jumlah barang bukti yang meningkat dari tahun sebelumnya.
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan sepertinya ada peningkatan tindak kriminalitas, tahun lalu barang bukti yang dimusnahkan hanya ganja saja, sekarang sudah beragam bahkan ada senjata api," kata Bupati.
Laily R
1.006 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Cibinong
Senin, 20 Mei 2013 16:29 WIB
1.006-Lembar-Uang-Palsu-Dimusnahkan-Kejari-Cibinong