Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan agar para aparatur sipil negara dan para pelajar di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, melaksanakan kegiatan kerja bakti kebersihan secara rutin serta melakukan pemilahan sampah.

"Menjaga kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat," kata bupati di Karawang, Minggu.

Seiring dengan hal tersebut, bupati mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 600.4.1/189/DLH/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kebersihan Lingkungan dan Pemilahan Sampah.

Surat Instruksi itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama para kepala daerah pada Senin (2/2).

Melalui Surat Instruksi tersebut, bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang, instansi pemerintah pusat dan provinsi, kecamatan, desa dan kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pemilahan sampah.

Baca juga: Memilah sampah di IKN: Dulu menjijikan, kini menjanjikan

Sesuai dengan surat itu disampaikan, untuk perkantoran dan instansi pemerintah, kegiatan kebersihan minimal dilakukan satu kali dalam sepekan dan wajib menerapkan pemilahan sampah.

Sedangkan di sekolah dan lembaga pendidikan, kegiatan kebersihan harus dipastikan dapat dilaksanakan setiap hari.

Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, ditekankan berkewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah.

"Untuk pengelola pasar tradisional harus mulai bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, atau pengelola swasta agar sampah organik bisa diolah dan tidak langsung dibuang," katanya.

Untuk pemerintah kecamatan, kata dia, diminta untuk berkoordinasi dengan UPTD Lingkungan Hidup Karawang dan masyarakat untuk menggiatkan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Menteri LH: Gerakan ASRI perkuat upaya penanganan sampah laut

"Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. ASN Pemkab Karawang harus menjadi contoh, dimulai dari pemilahan sampah di rumah," kata dia.

Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang tak bisa diolah.

Bupati Karawang berharap seluruh pihak dapat menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Karawang.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026