Bogor, 23/4 (Antara) - Menhut Zulkifli Hasan menegaskan proses penertiban vila-vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), Bogor, tetap dilakukan dan tidak ada "deadlock" (kebuntuan) dalam perundingan antara pemerintah dengan pihak-pihak yang ingin mempertahankan bangunan tersebut.
"Proses penertiban tentu akan terus dilakukan, hanya kami tidak memakai cara represif," kata Menteri Kehutanan (Menhut) saat acara peresmian Pusat Konservasi Keanekaragaman Hayati (PPKH) PT Antam (Persero) Tbk, di areal pertambangan emas Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Kementerian Kehutanan, kata Zulkifli, terus melakukan pendekatan ke masyarakat dan pemilik vila mengenai perlunya memelihara kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut.
"proses terus berjalan secara bertahap, dan tidak ada deadlock," katanya.
Zulkifli juga mengatakan bahwa dia tidak mendapat tekanan dari siapa pun dalam rencana penertiban vila-vila liar tersebut.
Secara hukum tidak boleh ada bangunan vila di taman nasional, berarti vila-vila yang tidak punya IMB itu harus dibongkar, katanya.
"Sekarang sudah ada 24 pemilik vila yang secara sukarela menyerahkan vilanya ke pemerintah," katanya.
Selain itu ada sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan berkaitan dengan keberadaan sejumlah vila di kawasan konservasi TNGHS tersebut, khususnya yang berada di area Lokapurna yang masuk dalam zona inti TNGHS.
"Ada masalah proses tukar menukar yang belum tuntas pada tahun 70-an, oleh sebab itu harus kita tuntaskan sekarang," ujarnya.
Menhut mengingatkan bahwa kawasan TNGHS yang memiliki luas sekitar 113 ribu hektare memiliki peran penting dalam mendukung sistem penyangga kehidupan, khususnya bagi areal Jabodetabek.
TNGHS merupakan salah satu dari 50 taman nasional di Indonesia yang memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
Teguh Handoko
Menhut: Penertiban Vila Liar TNGHS Tidak "Deadlock"
Selasa, 23 April 2013 20:18 WIB
Menhut-Penertiban-Vila-Liar-TNGHS-Tidak-Deadlock