Kabupaten Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa, melakukan sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang diikuti oleh para camat, kepala desa, dan pelaku usaha di bagian hilir daerah aliran Sungai Cilamaya.
Diskominfo Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Erlan Diansyah.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta," kata Erlan.
Erlan Diansyah juga menyatakan bahwa Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari merupakan wilayah yang memiliki banyak industri, sehingga pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan.
Menurut dia, para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.
Selain itu, Erlan juga memberitahukan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, guna memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.
Sosialisasi menghadirkan para narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya paa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Neneng Setiawati memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (melalui pengadilan atau di luar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Neneng juga menjelaskan jika terdapat kerugian, baik dari penyelesaian kesepakatan di luar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNB).
Sementara Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo Kabupaten Purwakarta Andis Maulana menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023.
Dia juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.
Sedangkan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Bayu Nur Setiawan menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri.
Bayu juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.
