Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Agung Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum perdagangan satwa burung perlu kolaborasi lintas sektoral dan komitmen bersama antara masyarakat dan pemangku kebijakan.
"Jadi, burung berkicau termasuk apa namanya ya, komoditas yang banyak di cari orang, pemanfaatannya boleh tapi ada regulasi, ada kuota, ada izinnya, ada dokumen yang menyertainya," katanya saat menjadi pembicara pada acara Talkshow "Bersama Selamatkan Burung Kicau Indonesia", di Kampus Universitas Jambi (UNJA), Jambi, Senin.
Menurut Agung, BKSDA telah menjalin kerja sama dengan semua pihak dalam proses pengawasan dan pengendalian, memperketat jalur-jalur transportasi, mulai dari terminal, pelabuhan maupun bandar udara.
"Termasuk melibatkan penegak hukum kehutanan, TNI, Polri, NGO dan media. Menggandeng Badan Karantina, Syahbandar, Avsec bandara, PT. POS dan jasa angkutan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Beruang madu hasil evakuasi lahirkan bayi
Baca juga: Tim BKSDA Jambi rawat intensif harimau sumatera yang terkena jerat di kaki kiri
Dia mengatakan BKSDA mencatat tahun 2025 berhasil mengamankan sebanyak 1.785 ekor Jalak Kerbau (Acridoteres Javanicus) dan Kepodang (Oriolus Chinensis), peredaran tanpa dokumen hasil operasi pengamanan BKSDA.
Ia menilai tantangan dalam perlindungan, pengawasan terhadap pergerakan dan perdagangan satwa liar jenis burung sangat beragam.
"Mulai dari modus operandi beragam, sifat kejahatan yang terorganisir, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, ancaman pribadi petugas," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, luasnya area pengawasan dan keterbatasan personil, dan atensi dari oknum pejabat saat penyidikan, menjadi persoalan serius bagi pemerintah.
Baca juga: Jambi lakukan patroli terpadu jaga kawasan cagar alam hutan bakau
Dia menegaskan bahwa BKSDA tetap komitmen dalam kegiatan perlindungan di habitat dengan melakukan monitoring populasi dalam bentuk laporan, dan kegiatan pemulihan ekosistem pohon pohon yang yang menjadi tempat bernaung dan mencari makan bagi burung, termasuk pengawasan dalam konteks peredaran.
"Terkait penegakan hukum, ada beberapa kegiatan penegakan hukum seperti kemarin kita lakukan penyitaan beberapa jenis burung dari angkutan bus, pengambilan dari tempat penampungan yang tidak ada izin kuota termasuk penyerahan langsung dari masyarakat," kata Agung.
