Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud secara resmi mengumumkan langkah tegas pemerintah provinsi dalam menutup operasional area pertambangan ilegal demi menghentikan laju penggundulan hutan yang semakin kritis.
"Saya perlu sampaikan upaya yang telah dilakukan adalah menutup area tambang ilegal yang sebelumnya beroperasi cukup lama sekali," kata Gubernur Rudy Mas'ud di Samarinda, Senin.
Penertiban tersebut menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah di berbagai wilayah Kaltim.
Selain menindak tambang ilegal, Gubernur Rudy juga memberikan atensi kepada perusahaan tambang legal agar mematuhi kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Baca juga: Bahlil berkomitmen tertibkan tambang ilegal seusai ratas dengan presiden
Baca juga: Kemenhut berhasil amankan 88 lubang tambang ilegal di TNGHS
Pemerintah menuntut realisasi TJSL yang sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang, kata dia, mengingat aspek krusial ini sebelumnya dinilai tidak terkawal dengan maksimal oleh pemangku kebijakan terdahulu.
Rudy memastikan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan kini telah menyatakan komitmen mereka untuk menjalankan TJSL tersebut dengan sungguh-sungguh.
Koordinasi intensif terus dilakukan birokrasi daerah bersama pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat terkait pengelolaan dana TJSL di daerah penghasil tambang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aktivitas industri ekstraktif yang telah mengakibatkan penggundulan wilayah hutan Kaltim selama puluhan tahun terakhir.
"Izinkan kami bekerja untuk terus serius membenahi tata kelola lingkungan Kaltim," kata Gubernur Rudy Mas'ud.
Baca juga: LHK temukan sianida di kawasan tambang emas Sekotong
Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk mengecek video laporan pelaksanaan TJSL yang telah dirilis bulan lalu agar mendapatkan pemahaman yang lebih spesifik mengenai progres lapangan.
Transparansi data melalui publikasi video tersebut, kata dia, bertujuan agar publik dapat menilai kinerja nyata pemerintah dalam menagih tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan alam.
Pewarta: Ahmad RifandiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026