Karawang (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jabar, baru mengeluarkan 420 Kartu Identitas Anak yang diprioritaskan untuk para pelajar SMP di enam kecamatan sekitar Karawang.
"Sebelumnya kami menyebar seribu formulir pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) ke sekolah-sekolah tingkat SMP di enam kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang.
Pada tahap pertama ini penyebaran formulir disampaikan untuk para pelajar yang bersekolah di enam kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe barat, Telukjambe Timur, Klari dan Kecamatan Cikampek.
Ia mengatakan, penyebaran seribu formulir ke sekolah-sekolah swasta dan negeri tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang.
Meski sudah ada seribu formulir yang disebar ke sekolah-sekolah, hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang baru mengeluarkan 420 KIA.
Menurut Yudi, dalam ketentuannya, KIA wajib dimiliki setiap warga negara mulai dari usia 0-16 tahun sebelum mereka berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada usia 17 tahun.
Tapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang mengalami keterbatasan dalam mengeluarkan KIA, karena keterbatasan blangko KIA.
"Bagi anak yang lahir di Karawang dan sudah memiliki KIA, bisa mendapatkan bonus saat membeli buku di toko buku Gramedia," kata dia.
Disdukcapil Karawang baru mengeluarkan 420 KIA
Minggu, 11 November 2018 21:13 WIB