Gorontalo (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melatih para kesatuan pengelolaan hutan (KPH) tentang cara penghitungan cadangan karbon.
Kepala DLHK Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka di Kota Gorontalo, Selasa mengatakan pelatihan ini merupakan rangkaian kegiatan Results Based Payment, Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD) plus, Green Climate Fund (GCF) Output 2 Provinsi Gorontalo.
"Ini adalah pelatihan dan peningkatan kapasitas KPH dalam menghitung cadangan karbon dan pengurangan emisi," kata Fayzal.
Kegiatan itu melibatkan para pejabat DLHK Provinsi Gorontalo, instansi terkait tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Pelatihan ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, tentang tata cara pelaksanaan mengurangi emisi dari deforestasi, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan.
Pada 21 Agustus 2020, GCF atau Dana Iklim Hijau menyetujui proposal pemerintah Indonesia untuk mengakses dana pembayaran berbasis hasil sebesar 103, 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,54 triliun.
Dana tersebut diberikan sebagai pembayaran atas keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan pada periode tahun 2014 hingga 2016 sebesar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tco2e).
Keberhasilan dalam mengakses dana tersebut menjadi indikator kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Namun itu tidak hanya akan dinilai atas keberhasilan menurunkan deforestasi dan degradasi di masa lalu, tetapi juga menjadi konsistensi untuk mencegah deforestasi pada masa depan.
Belakangan ini, konsistensi memang dipertanyakan banyak kalangan dengan disahkan nya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang berisiko melemahkan perlindungan hutan dan lingkungan hidup, serta berbagai berita yang menyebutkan peningkatan deforestasi di era pandemi.
