Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pria berinisial RA (25) karena diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang tengah tertidur di salah satu hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara. Pelaku yang sempat bekerja bersama korban itu kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Baca juga: Wakapolres Karawang langsung pimpin evakuasi pencuri motor dari kerumunan massa
Kemudian, kasus itu bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.
"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima.
Setelah itu, diketahui pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta.
