Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat dan Forkopimda memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras sebagai hasil penindakan di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa.
Barang bukti yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp1,4 miliar. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor, Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, serta organisasi kemasyarakatan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras tanpa izin.
Menurutnya, keberhasilan ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda. “Langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum tuntas. Untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah,” ujar Rudy.
Baca juga: Polisi periksa dugaan gudang rokok ilegal di Dramaga
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi berkelanjutan yang menyasar toko-toko penjual rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol tanpa izin.
“Pemusnahan ini hasil dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan secara bebas, sementara terhadap rokok tanpa cukai, kami memiliki komitmen yang sama untuk memberantasnya,” kata Rudy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Semangat kami sama dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, yakni menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama,” imbuhnya.
Baca juga: Ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di Kota Bogor disita petugas
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyebut barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan tembakau iris, dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan. Ini wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal,” kata Finari.
Sepanjang 2025 , ia menambahkan rokok ilegal di Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan sudah menyentuh 78 juta batang dan diperkirakan mencapai 90 juta batang hingga akhir tahun.
Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan
Finari menegaskan, mayoritas rokok ilegal yang beredar berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Jawa Barat sebagai daerah pemasaran dan perlintasan. “Peredaran rokok ilegal marak karena harganya murah, banyak ditemukan di toko dan warung kecil di wilayah Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Finari.(KR-MFS)
