Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Liendha Andajani (LA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LA, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Liendha Andajani telah tiba sejak pukul 09.41 WIB.
Selain Kabiro Kemenkes tersebut, Budi mengatakan KPK memanggil lima saksi lain, yakni GPA selaku aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua Kelompok Kerja, dan HI selaku Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Timur.
Kemudian DA selaku ASN sekaligus anggota Pokja di Kabupaten Kolaka Timur, HN selaku ASN, dan NN selaku staf pada Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
