Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mencabut status tanggap darurat bencana setelah pada Rabu (10/9) pekan lalu terjadi cuaca ekstrem hujan lebat hingga menyebabkan banjir besar.
Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya di Denpasar, Kamis, menyatakan status tanggap darurat bencana resmi dicabut per 17 September 2025 kemarin.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini yang semakin landai, eskalasi penanganan darurat semakin menurun yang didukung juga dengan hasil asesmen tim penanggulangan bencana, maka Gubernur Bali memutuskan status tanggap darurat dinyatakan berakhir,” kata Kepala Pelaksa BPBD Bali.
Bali memastikan layanan kebutuhan dasar tetap berlanjut kepada masyarakat terdampak dan proses pemulihan dipercepat, terutama bantuan bagi pedagang pasar, bantuan perbaikan rumah, pemulihan infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya.
Selama sepekan masa tanggap darurat sendiri diketahui tim SAR gabungan telah mengevakuasi 18 jenasah korban banjir besar di Denpasar, Jembrana, dan Gianyar, serta masih ada tiga korban hilang di Kabupaten Badung yang dilanjutkan pencariannya dan satu hilang di Denpasar yang sudah dihentikan pencariannya.
Baca juga: Gubernur Bali temui Menkes minta bantuan alat kesehatan
Baca juga: Banjir Bali berpotensi terulang
