Denpasar (ANTARA) - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali membantah isu soal truk sampah milik pemda yang membuang sampah ke TPA Suwung tanpa melakukan pemilahan.
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Suwung, portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 Wita,” ucap Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung pada Jumat (3/4) malam.
Video tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kebijakan Pemprov Bali, dimana terhitung sejak Rabu (1/4) mestinya TPA untuk Denpasar dan Badung itu hanya diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu, sehingga perlu dipastikan bahwa tak ada sampah organik yang masuk.
Baca juga: DKLH Bali sebut larangan sampah organik masuk TPA Suwung tidak mendadak
Baca juga: DKLH Bali umumkan penutupan TPA Suwung tiap hari Rabu
Setelah ditelusuri, DKLH Bali menyatakan bahwa armada yang terekam merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar yang hendak masuk ke TPST Tahura yang merupakan lokasi pemilahan sampah di sisi barat TPA Suwung.
Dwi Arbani menegaskan bahwa penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung hingga saat ini tetap berjalan sesuai prosedur.
Ia selalu menempatkan tim untuk memeriksa setiap sampah yang dibawa oleh truk baik milik pemerintah daerah maupun truk swakelola.
“Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
DKLH Bali juga memastikan setiap pelanggaran langsung ditindak tegas, seperti contohnya belum lama terdapat truk sampah yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah organik.
Baca juga: DKLH Bali sayangkan masih ada pemkab gunakan botol plastik sekali pakai
Disana petugas langsung mengambil tindakan berupa pelarangan membuang sampah dan pemanggilan pihak pemilik kendaraan.
“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” kata dia.
Dalam temuan tersebut, diketahui armada pelanggar merupakan milik anggota Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk sampah tersebut tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan.
“Pemprov Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penertiban dan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tutur Dwi Arbani.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.