Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.
"Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.
Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.
"Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta," ucap Dicky.
Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
