Jakarta (ANTARA) - Penempatan dana pemerintah di bank BUMN sebesar Rp200 triliun yang menjadi inisiatif Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Bila ditelaah secara mendalam, langkah ini sesungguhnya bukanlah bentuk belanja negara, melainkan bagian dari strategi pengelolaan kas negara.
Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan dana sementara di bank umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini memiliki tujuan strategis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Jika dipahami lebih dalam, penempatan dana akan menjaga stabilitas likuiditas perbankan. Dengan dukungan likuiditas tambahan, bank memiliki ruang yang lebih luas untuk menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif.
Langkah ini juga membantu mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali roda usaha di berbagai sektor melalui ketersediaan kredit yang lebih baik.
Penempatan dana pemerintah di bank umum juga mencerminkan efisiensi dalam pengelolaan kas negara.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap kebijakan ini sebagai pengeluaran yang bersifat final atau belanja negara, karena karakteristiknya sepenuhnya berbeda.
Penting untuk dipahami bahwa pengelolaan kas negara adalah bagian integral dari tata kelola fiskal yang sehat.
Negara harus selalu memiliki instrumen untuk memastikan bahwa likuiditas sistem keuangan terjaga. Tanpa stabilitas likuiditas, distribusi kredit ke sektor riil dapat terganggu, dan pada akhirnya berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil. Ketika perbankan memiliki kecukupan likuiditas, mereka lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, sektor yang terbukti menyerap hingga 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Dalam konteks jangka panjang, keberlanjutan UMKM yang lebih kuat akan menopang daya saing nasional, baik di pasar domestik maupun global.
Manfaat lain yang dapat dilihat adalah terciptanya kolaborasi positif antara pemerintah, otoritas pengawas, dan sektor perbankan.
Pemerintah menyediakan likuiditas sementara, perbankan menyalurkan kredit dengan lebih leluasa, dan masyarakat serta pelaku usaha merasakan dampak berupa peluang usaha dan lapangan kerja yang lebih luas. Inilah yang menjadi inti dari kebermanfaatan kebijakan penempatan dana di bank umum.
Pengawasan ini memastikan bahwa dana negara tetap aman, tercatat dengan baik, dan hanya digunakan untuk tujuan yang sesuai.
Transparansi menjadi elemen penting agar publik dapat memahami bahwa dana tersebut tidak “hilang” atau digunakan tanpa kendali, melainkan tetap berada dalam sistem keuangan negara.
Masyarakat perlu melihat penempatan dana pemerintah di bank umum bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang untuk memperkuat perekonomian nasional.
*) Penulis adalah Peneliti Ekonomi GREAT Institute.
Baca juga: Likuiditas deras Menkeu, tantangan sektor riil menanti
Baca juga: Menggerakkan ekonomi melalui peran Himbara
