Bogor, 14/9 (Antara) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pembongkaran 18 lapak pejual minum keras oplosan dekat Teminal Bubulak, Jl Abdullah Bin Nuh.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena pemilik lapak tidak mau mematuhi aturan menutup dagangannya.
"Peringatan berulang kali sudah dilakukan Satpol PP, tapi tidak digubris," kata Bima.
Ia mengatakan, pihaknya perlu mengambil langkah tegas membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras oplosan.
enurutnya, pembongkaran sebagai langkah tegas penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Perda ketertiban umum yang mengatur peredaran miras, ini semua demi kondusfitas lingkungan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, peredaran miras merupakan gerbanb awal dari aksi kriminalitas jalanan, seperti tawuran, dan lainnya. Sehingga peredarannya perlu diawasi.
Politisi PAN ini menyebutkan, dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pedaganb miras di lokasi tersebut.
Pembongkaran 18 lapak tersebut melibatkan personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri. Petugas melakukan pembongkaran 10 lapak, delapan lapak lainnya telah dibongkar oleh pemiliknya.
Menurut Bima, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan melakukan pembongkaran warung-warung liar yang mengganggu ketertiban umum.
"Kalau ada yang melanggar jelas dibongkar," kata Bima.
Pemkot Bogor bongkar warung miras ilegal
Jumat, 14 September 2018 22:26 WIB
Peringatan berulang kali sudah dilakukan Satpol PP, tapi tidak digubris.