Jakarta (ANTARA) - Forum Silaturahmi Alumni Universitas Indonesia (FORSA UI) mendeklarasikan Petisi Astacita Rakyat guna menyuarakan nurani bangsa di tengah gejolak gelombang protes belakangan ini.
Koordinator FORSA UI Alip Purnomo menyampaikan gelombang protes dari desa hingga kota dan dari sawah di Pati, Jawa Tengah hingga jalanan Jakarta, berujung pada satu pernyataan, yakni rakyat sudah tak bisa lagi menunggu.
"Petisi Astacita Rakyat adalah gema dari bawah, suara yang menuntut negara hadir, melindungi, mendengar, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Alip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Petisi Astacita Rakyat merupakan sebuah dokumen berisi delapan tuntutan yang lahir dari "tragedi 2025".
Menurutnya, kemarahan rakyat bukan letupan sesaat, melainkan lahir dari luka yang menganga, ketidakadilan yang menumpuk, pajak yang mencekik, korupsi yang merajalela, kekerasan aparat, hingga nyawa manusia yang diperlakukan seolah tak bernilai.
Maka dari itu, petisi yang disampaikan para alumni UI tersebut menegaskan delapan jalan yang harus ditempuh negara untuk mengembalikan muruah demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kedelapan jalan tersebut meliputi pertama, tangkap dan adili koruptor tanpa pandang bulu lantaran penegakan hukum harus ditegakkan sebagai fondasi demokrasi dan keadilan sosial.
Kedua, sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Dia menegaskan semua harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada rakyat sekaligus memberi efek jera.
Ketiga, adili pelaku kekerasan terhadap rakyat, termasuk penunggang gelapnya karena demokrasi tidak boleh tercemar permainan kotor dan brutalitas aparat.
Keempat, sambung dia, petisi berisi bebaskan pejuang aspirasi rakyat yang masih ditahan. Negara wajib memberi kompensasi yang layak bagi seluruh korban kekerasan sebagai wujud tanggung jawab.
Kelima, hentikan kenaikan pajak yang membebani rakyat kecil dan kelas menengah.
"Kebijakan fiskal harus berpihak pada kehidupan rakyat, bukan menindasnya," tutur dia.
Keenam, buat regulasi yang adil untuk pekerja transportasi daring. Pemerintah dituntut menghentikan eksploitasi perusahaan aplikasi dengan cara memastikan pengemudi mendapat upah layak, akses jaminan sosial, pemenuhan hak-hak kerja, serta perlindungan hukum yang jelas.
