Lebak (ANTARA) - Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, Nining Tilawah mengingatkan masyarakat agar mematuhi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mewujudkan kesehatan lingkungan.
"Kita berharap semua komponen elemen masyarakat dapat mematuhi KTR," kata Nining dalam keterangan di Lebak, Selasa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan lingkungan terbebas dari paparan asap rokok.
Dalam Perda KTR itu mengatur kawasan tanpa rokok meliputi tempat fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, dan tempat ibadah.
Namun, diakuinya, penerapan perda tersebut hingga kini belum berjalan maksimal, sehingga masih banyak warga merokok di KTR. Karena itu pihaknya berharap masyarakat mematuhi Perda KTR untuk menciptakan lingkungan sehat dari paparan asap rokok.
"Tidak bisa penanganan Perda KTR itu oleh petugas kesehatan saja, tetapi melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah," ucap Nining.
Menurut dia, dampak buruk merokok itu dapat menimbulkan berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diabetes melitus, hipertensi (darah tinggi), jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga kanker paru-paru.
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026