Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu perekrutan "Pasukan Putih" dari semula 3 September 2025 menjadi 8 September 2025 untuk memperkuat layanan kesehatan di kota metropolitan ini.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui laman sosial resmi seperti diwartakan Kamis, menyebutkan lowongan terbuka untuk warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan persyaratan minimal pendidikan SMA/SMK sederajat, berusia 25–45 tahun pada September 2025.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih, tanpa dipungut biaya.
Setelah melalui tahapan administrasi, peserta akan menjalani uji tulis dan skrining kesehatan jiwa, dilanjutkan wawancara pada 12 September. Hasilnya diumumkan 15 September 2025.
"Pasukan Putih" merupakan tenaga Petugas Penanganan Kesehatan Lapangan yang membantu puskesmas, rumah sakit, serta program kesehatan di tingkat wilayah.
Jakarta sudah memiliki sebanyak 292 "Pasukan Putih" yang ditempatkan di 292 puskesmas pembantu (pustu) di wilayah Jakarta.
