Kota Sukabumi (ANTARA) - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26-28 Agustus 2025.
"Saya menegaskan komitmen Kota Sukabumi dalam memperkuat peran produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan," kata Ayep Zaki sebagaimana informasi dari Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi, Kamis.
Ia menyebutkan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 diisi dengan apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta UMKM Expo 2025.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan konsistensi pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berbicara pada Rakornas itu, Rabu (27/8) meminta agar produk hukum daerah yang dikeluarkan harus betul-betul berpihak kepada masyarakat.
"Dalam membuat produk hukum harus hati-hati dan jangan menimbulkan dampak (yang negatif)," kata Tito Karnavian.
Dalam membuat rancangan produk hukum daerah, kata Tito, pemerintah daerah harus memperhatikan dari segala aspek, mulai dari dampak negatif, hingga penerimaan di masyarakat.
Dia menyebutkan produk hukum harus mengindahkan kaidah sosialisasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana dampak produk hukum terhadap masyarakat dan bisa diterima dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Yang penting harus berpihak, jangan mempersulit, jangan membuat peraturan-peraturan yang makin membuat masalah," ujarnya.
Pewarta: Heri Sutarman/Budi SetiawantoEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026