Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI menjadi pengingat bahwa menjaga konstitusi merupakan tugas kolektif seluruh elemen bangsa.
"Hari Konstitusi yang kita peringati malam ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif," kata Muzani saat menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Senin malam.
Konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa.
Oleh sebab itu, dia menyerukan kepada seluruh rakyat dengan tiap-tiap kewenangan yang dimiliki untuk bersama-sama menjaga konstitusi.
"Mari kita gunakan setiap kewenangan yang kita miliki, baik melalui pengkajian, sosialisasi, maupun perumusan kebijakan, untuk memastikan bahwa konstitusi tetap tegak dan tidak tergoyahkan," katanya.
Hal tersebut patut dilakukan agar kemerdekaan bangsa tidak hanya sekedar menjadi warisan, tetapi warisan tersebut mencakup pula bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur, dengan berlandaskan pada konstitusi yang kokoh.
Konstitusi merupakan cerminan dari cita-cita mulia para pendiri bangsa yang menjadi sumber hukum tertinggi.
Ia adalah wujud nyata dari visi para pendiri bangsa tentang sebuah bangsa yang menjunjung tinggi keadilan sosial, memastikan kemakmuran untuk semua, menjaga persatuan dalam perbedaan, dan memiliki kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka.
Dinamika konstitusi Indonesia sering membawa pada pelajaran berharga dan penuh dilema dalam waktu-waktu yang lalu, sekaligus mencerminkan komitmen pada nilai-nilai perjuangan bangsa dan gagasan-gagasan ideal untuk mewujudkan negara Indonesia yang modern.
"Tetapi di sisi lain, sejarah juga mencatat bahwa perjalanan awal bangsa Indonesia merdeka diwarnai pertentangan antara kepentingan politik dan ideologi yang tak jarang berujung pada konflik di tingkat akar rumput," ujarnya.
Untuk itu, Muzani mengajak agar segenap bangsa Indonesia tidak boleh lengah dengan godaan untuk mengabaikan konstitusi itu sendiri yang muncul ketika norma-norma luhur konstitusi direduksi hanya menjadi formalisme belaka.
Ini adalah ancaman nyata. Sikap ini akan menggerogoti sendi-sendi kita sebagai negara, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur kita sebagai bangsa. Untuk menghadapi ancaman ini, kita tidak bisa berdiam diri, di sinilah pentingnya makna strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjaga konstitusi
Ahmad Muzani menegaskan peran strategis MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara.
MPR harus memastikan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.
MPR memastikan bahwa janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati.
Kewenangan ini adalah 'mata' dan 'telinga' MPR dalam melihat bagaimana konstitusi kita diterapkan."
Muzani menyebut MPR juga perlu secara cermat mengkaji jalannya penerapan sistem presidensial agar berjalan efektif, hingga tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang menyebabkan
kekosongan ataupun penumpukan. kekuasaan.
Termasuk, bagaimana memastikan setiap produk hukum dari undang-undang hingga peraturan daerah tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dengan kajian yang objektif dan mendalam, MPR diharapkan dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi.
Penegasan MPR sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi itu disampaikan Muzani merespons godaan untuk mengabaikan konstitusi yang muncul ketika norma-norma luhur konstitusi direduksi hanya menjadi formalitas belaka.
Dia memandang dinamika ketatanegaraan Indonesia kerap dihadapkan pada dilema antara nilai-nilai perjuangan kebangsaan dan gagasan ideal untuk mewujudkan negara bangsa yang modern dengan pertentangan antarkelompok politik dan ideologi yang tak jarang berujung pada konflik di akar rumput.
Untuk itu, hal tersebut merupakan bentuk ancaman nyata yang dapat menghancurkan cita-cita luhur bangsa
Sikap ini akan menggerogoti sendi-sendi negara kita, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya, menghancurkan cita-cita luhur bangsa.
Dia lantas mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin yang menyatakan bahwa proklamasi dan konstitusi tak terpisahkan, di mana proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah tindak lanjut dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.
Yamin juga menekankan bahwa konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat, bukan sekadar meniru konstitusi negara lain.
Oleh karena itu, tak berlebihan jika dirinya menegaskan bahwa konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan bahwa amendemen UUD 1945 bukanlah solusi instan atas berbagai permasalahan bangsa, melainkan harus dilakukan dengan kehati-hatian melalui proses panjang dan transparansi publik.
Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut.
Dia juga menekankan proses amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat.
Selain itu, amendemen UUD 1945 apabila dilakukan harus berdasarkan konsensus yang luas, dan bukan berangkat atas kehendak suatu kelompok.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," katanya.
Dia menuturkan bahwa menyusun dan menetapkan perubahan UUD 1945 itu merupakan kewenangan yang dimiliki MPR RI, di samping mengkaji sistem ketatanegaraan.
"Ini adalah kewenangan yang luar biasa," ucapnya.
Dia pun menyebut MPR memiliki peran vital sebagai arsitek sistem ketatanegaraan yang memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan rumah kebangsaan tetap kokoh dan relevan.
Namun, kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana.
Selain Muzani, para Wakil Ketua MPR RI lainnya hadir pada Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI yakni Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, Bambang Wuryanto, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dan Rusdi Kirana, Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, dan Eddy Soeparno.
Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, hingga Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Sejumlah kepala lembaga negara juga terlihat turut hadir, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily, hingga Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
