Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
“Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan, tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (4/8).
KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
Kasus tersebut berkaitan dengan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.
Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.
Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
