Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wakil menteri yang merangkap jabatan.
"Ikut MK aja," kata Havas dalam wawancara singkat setelah acara Kantor Komunikasi Kepresidenan "Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional" di Jakarta, Sabtu.
Tanggapan itu muncul saat Wamenlu RI itu ditanya mengenai wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Havas pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah hukum, menyatakan lagi bahwa dirinya akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya...gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?" ujar Havas.
Diketahui bahwa ada 30 wakil menteri yang merangkap menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN, salah satunya Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
Sebelumnya, diketahui bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan.
Pada Kamis (17/7), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan sebab pemohon, yakni Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.
Baca juga: Soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Pewarta: Cindy Frishanti OctaviaEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.