Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung merespons secara cepat pencegahan penyakit campak dan rubella dua.
Respons tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017, yang telah diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Lampung No. 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Lampung No. G/487/V.02 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (FORKOM GERMAS) Tingkat Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung Hanartoni Ahadist pada acara Workshop Kampanye GERMAS dan Introduksi Vaksin MR Provinsi Lampung Tahun 2018, di Bandarlampung, Selasa (3/7/2018).
Hamartoni mengimbau para orangtua yang memiliki bayi berusia sembilan bulan dan anak di bawah 15 tahun untuk memberikan Vaksin measles rubella (MR) untuk pencegahan penyakit campak dan rubella.
Dua penyakit ini dampaknya dapat menyebabkan komplikasi yang memicu keguguran hingga penyakit bawaan pada bayi baru lahir.
"Ayo bawa Anak-anak dan balita yang berusia di bawah 15 tahun untuk mendapatkan vaksin, guna mencegah kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella," ujar Hamartoni.
Sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat. "Forkom Germas Provinsi Lampung yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pergub Germas tersebut dan juga mengajak masyarakat untuk melakukan Gerakan Masyakat Hidup Sehat dalam rangka mewujudkan terintergasinya implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD)," kata Hamartoni.
Wajib melakukan imunisasi pada Agustus 2018
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, meskipun sebelumnya pemerintah memiliki program nasional vaksin dasar wajib seperti DPT, Hepatitis, hingga Campak, para orang tua diharapkan tetap mengimunisasi anaknya.
"Jadwal pemberian vaksin MR harus tetap diberikan kepada anak, walaupun sebelumnya anak sudah dapat vaksin, tetap diwajibkan untuk melakukan imunisasi pada Agustus 2018 nanti," ujar Reihana.
Dengan sasaran 2.900.000 anak, pada bulan Agustus, vaksin pertama akan disuntikkan pada anak sekolah. Sementara pada bulan September, barulah vaksin diberikan kepada bayi dan balita yang dilakukan di Puskesmas dan Posyandu secara gratis.
Guna melakukan sertifikasi kehalalan, vaksin MR sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Para orangtua diminta untuk tidak ragu dan khawatir dengan hal ini.
"100 persen vaksin dijamin halal, Ibu-ibu tidak perlu takut vaksin dan efek sampingnya kecil kalau anak jadi panas setelah vaksin. Ke depan Pemerintah Provinsi berharap dengan Germas ini masyarakat menetapkan pola hidup sehat mulai dari lingkungn keluarga, dengan hidup sehat ini kita mampu mengurangi penyakit mulai dari TBC, DBD dengan meningkatkan kualitas imunisasi," ujar Reihana. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
Pemprov Lampung Respons Cepat Pencegahan Campak dan Rubella
Rabu, 4 Juli 2018 11:21 WIB