Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rudi Hartono (RH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan bahwa Rudi Hartono diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK pada pekan ini menjadwalkan memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Kamis (10/7), di Polda Jatim.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp1,3 miliar di terkait kasus dana hibah
Baca juga: KPK segera umumkan identitas 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim
