Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat terapkan sistem pelayanan perizinan terintegrasi elektronik atau "online single submission" (OSS) untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha.
Penerapan OSS itu dibahas dalam rapat Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kota Bogor, yang dipimpin Sekda Ade Sarip Hidayat, Kamis.
Ade dalam arahannya mengatakan, konsep kebijakan (menata ulang) percepatan pelaksanaan berusaha Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan konsep mal pelayanan publik merupakan konsep besar dari OSS.
"Nantinya pelaku usaha atau investor mengajukan permohonan perizinan cukup kepada DPMPTSP," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh konsep mal pelayanan publik itu, nantinya semua data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah berada dalam satu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Ia menambahkan, konsep kebijakan ini juga memberikan fasilitas sistem checklist (hutang perizinan) di kawasan-kawasan ekonomi, meski Kota Bogor belum memilikinya.
"Konsep ini akan menerapkan sistem data sharing," katanya.
Deny kembali menambahkan, konsep kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha di Kota Bogor.
"Untuk kepastian itu juga dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di kementerian lembaga, provinsi, maupun kabupaten kota," katanya.
Sementara itu, Sekda Ade Sari Hidayat mengatakan, Pemkot Bogor membentuk Satgas Percepatan Berusaha sesuai amanat Pepres No 91/2017 dan instruksi Menteri Koordinator Perekonomian.
"Kebijakan ini dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha di daerah," katanya.
Menurutnya, kehadiran satgas ini karena masih adanya daerah yang lambat dalam pengurusan perizinan berusaha yang dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi.
"Tugas Satgas mengawal percepatan izin berusaha di Kota Bogor," katanya.
Ade menambahkan, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan izin berusaha sesuai dengan standar pelayanan melalui kebijakan pembentukan satgas tersebut.
"Adanya satgas ini memberikan kepastian waktu, dan biaya dalam proses perizinan, meningkatkan koordinasi serta sinkronisasi," kata Ade.
Pemkot Bogor terapkan OSS percepat izin berusaha
Jumat, 1 Juni 2018 5:21 WIB
Nantinya pelaku usaha atau investor mengajukan permohonan perizinan cukup kepada DPMPTSP.