Untuk saat ini yang tercatat di Kota maupun Kabupaten Bogor ada 200 TKA, tetapi itu masih banyak yang belum terdaftar.
Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan perlunya pembentukan tim pengawas tenaga kerja asing (TKA) dengan format baru dan fungsi maupun tugasnya.

"Untuk saat ini yang tercatat di Kota maupun Kabupaten Bogor ada 200 TKA, tetapi itu masih banyak yang belum terdaftar. Sehingga membuat dilema bagi masyarakat setempat tentang kepedulian pemerintah daerah ataupun pusat," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa di Cibinong, Selasa.

Menurut dia dalam upaya tersebut harus ada perombakan struktural dimana tim pengawas yang lama terganti dengan baru. Selain itu setiap perusahaan juga harus menyerahkan data karyawan secara keseluruhan.

Jika ada karyawan baru maka perusahaan tersebut harus segera melaporkan ke Tim TKA. Itu tidak hanya karyawan lokal semata tetapi juga tenaga kerja asingnya.

Dengan adanya upaya tersebut maka akan ada sistem baru guna melakukan penindakan bila adanya karyawan asing yang tidak melakukan pelaporan secara berkala.

Ini salah satu cara guna menekan angka tenaga kerja asing yang dimana perusahaan swasta memperkerjakan. Selain itu dari penelusuran Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor sering kali mendapatkan informasi penggunaan TKA karena dapat dibayar murah untuk upahnya.

"Itu sudah tidak benar, dimana perusahaan swasta seharusnya bisa mematuhi aturan yang ada pada daerah setempat. Dan seharusnya pemanfaatan karyawan lokal harus lebih banyak," katanya.

Ia menambahkan dalam hal ini seharusnya setiap perusahaan dapat menampung 30 persen karyawan lokal, 50 persen dari luar daerah lainnya, 20 persen tenaga kerja asing.

Bila setiap perusahaan memberlakukan hal tersebut tentunya angka pengangguran angka terus mengalami penurunan. Hal itu dapat terlihat dari data pengangguran tahunan dimana pada Dinas Tenaga Kerja terus mengalami peningkatan.

Tetapi komitmen perusahaan harus ada dimana sebagai sumber masalah utama terkait peningkatan kinerja karyawan lokal. Pasalnya dalam hal ini pada Provinsi Jawa Barat terdapat puluh ribuan perusahaan bertskala internasional maupun nasional berdiri.

"Dan itu diperkirakan dapat menampung jutaan karyawan, tentunya dengan adanya pengangguran yang ada dapat dipekerjakan pada perusahaan tersebut. Namun dalam upaya tersebut pengusaha juga tidak boleh membelok dari aturan pengupahan," katanya.

Lanjut Egi menjelaskan dalam perkembangan ekonomi Indonesia memang terlihat lesu dimana banyaknya polemik yang telah terjadi. Tetapi permasalahan tersebut bukan menjadi alasan perusahaan untuk mendatangkan TKA.

Seharusnya perusahaan swasta dapat jauh lebih peka dan mampu mengurangi pengangguran yang dimana sudah menjadi ketentuan utama. Dan sinergisitas antara pengusaha dengan pemerintah daerah maupun pusat harus tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026