Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan temuan sebanyak 95 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD-SMP per tanggal 29 April.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan hampir seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengawas, proktor ataupun penyelia di satuan pendidikan.
“Realitas lapangan kami sampaikan secara terbuka bahwa memang masih ada tantangan, pelanggaran. Yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang mengunggah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA," kata Toni dalam kegiatan Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Komplek Alam Sutera, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis sore.
Baca juga: Kemendikdasmen: TPG cair bulanan membuat guru lebih sejahtera dan peduli pada murid
Lebih lanjut, ia mengatakan temuan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA jenjang pendidikan SMP ialah sebanyak 35 kasus.
Ia merinci jumlah pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran melakukan live di TikTok sebanyak 7 kasus, merokok sebanyak 1 kasus, mengunggah video di Facebook sebanyak 3 kasus, mengunggah foto di Facebook sebanyak 8 kasus, melakukan live di Youtube sebanyak 7 kasus, mengunggah video di Instagram sebanyak 1 kasus, mengunggah video di Youtube sebanyak 7 kasus, dan mengunggah video di TikTok sebanyak 1 kasus.
Adapun pada pelaksanaan TKA jenjang pendidikan SD, pihaknya telah menerima temuan pelanggaran sebanyak 60 kasus.
Jumlah temuan pelanggaran tersebut, kata dia, terdiri dari pelanggaran mengunggah foto TKA di Facebook sebanyak 22 kasus, mengunggah foto di Threads sebanyak 19 kasus, melakukan live di TikTok sebanyak 2 kasus, melakukan live di Youtube sebanyak 9 kasus, mengunggah video di TikTok 3 sebanyak kasus serta mengunggah video di Youtube sebanyak 5 kasus.
Baca juga: Mendikdasmen luncurkan logo peringatan Hardiknas 2026 perkuat arah transformasi
“Motifnya cuma mencari eksis saja tidak memengaruhi ke pelaksanaan ujian,” tegas Toni.
Berkenaan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah sehingga menyerahkan wewenang pemberian sanksi sepenuhnya kepada pemerintah daerah terkait.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh murid sebagai peserta TKA, ia mengatakan pihaknya hanya menerima laporan sebanyak 1 pelanggaran yang saat ini masih dalam proses investigasi tim Inspektorat Jenderal.
"Kecurangan 1 siswa di jenjang SMP di Kalimantan Timur. Hasilnya masih diinvestigasi Pelanggarannya kami belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, berat, sedang belum ditentukan masih menunggu hasil investigasi dari Irjen," kata Toni.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina KabanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.