Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.
Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).
"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Menaker di Jakarta, Sabtu.
Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.
"Insya Allah segera," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker dan Dewan Masjid Indonesia sepakat tingkatkan produktivitas
Baca juga: Menkomdigi Meutya koordinasi dengan Menaker bahas PHK massal jurnalis
Baca juga: Menaker perbarui sistem magang
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.