Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang terus berupaya memperluas akses jaminan kecelakaan kerja atau JKK sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada segenap peserta program.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mengatakan salah satu upaya untuk memperluas akses pelayanan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan adendum perjanjian kerja sama dengan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).
"Penandatanganan adendum dengan PLKK ini merupakan tonggak penting dalam memperluas akses layanan jaminan kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan pelayanan penanganan yang cepat dan tepat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan upaya ini sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi tenaga kerja Indonesia lewat komitmen memastikan setiap peserta yang butuh bantuan akibat kecelakaan kerja dapat segera menerima pelayanan secara maksimal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang santuni dua ahli waris saat "May Day"
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang perluas peserta baru yakni perangkat desa
"Tahun 2025 ini akan menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat sistem serta kualitas layanan. Kami juga akan memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang terlibat mampu memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan saat ini jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi mencapai 2,2 juta jiwa dan 1,5 juta di antaranya berstatus penerima upah namun baru 500.000 orang yang memiliki hak jaminan sosial sedangkan sejuta pekerja belum menerima manfaat jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang akan terus berkolaborasi dengan unsur terkait termasuk mitra PLKK yang kini sudah bisa membuka ruang untuk mendaftarkan orang-orang terdekat.
"Seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, pedagang di sekitar rumah yang memiliki aktivitas ekonomi jika mempunyai risiko kecelakaan kerja bisa datang langsung ke PLKK dan penjamin BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang sosialisasi manfaat layanan tambahan ke serikat buruh
Pria yang akrab disapa Indhy itu mengaku perlindungan manfaat program jaminan sosial ini bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal saja melainkan juga mencakup pekerja bukan penerima upah.
"Bukan hanya pekerjaan formal saja, bahkan seperti tukang sayur di daerah rumah sekitar juga bisa mendapatkan manfaat program. Hanya dengan mendaftarkan sebesar Rp16.800 sebulan, dapat menghindari terjadi risiko kecelakaan kerja," ucapnya.
Dirinya berharap informasi ini dapat disampaikan ke seluruh karyawan PLKK untuk diteruskan ke masyarakat luas sehingga warga berkesempatan mendapatkan fasilitas jaminan sosial.
"Dan jika membutuhkan informasi detail, kami siap hadir. Dengan adanya PLKK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja," kata dia.