Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah setempat segera mencetak sawah baru di bekas lahan perkebunan sawit Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot untuk dikelola masyarakat.
"Paling tidak, kami mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Aceh Barat Daya," kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin.
Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah di Aceh Barat Daya.
Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).
Safaruddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan sekitar 2.862 lahan eks HGU tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Ia telah menemui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid guna mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan lahan tersebut.
Baca juga: Dukungan sosial kunci kesuksesan perkebunan sawit di lahan gambut
Baca juga: KLH akan lakukan pemeriksaan kesiapan sejumlah wilayah konsesi cegah kebakaran