Jakarta (ANTARA) - Kongres Wanita Indonesia menyerukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk nyata keberadaban bangsa terhadap hak-hak dasar perempuan pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan," kata Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, RUU PPRT adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap perempuan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga, yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Pengesahan undang-undang itu merupakan langkah monumental dalam membangun keadilan sosial dan kesetaraan gender, dengan mengedepankan pengakuan hukum atas status dan peran pekerja rumah tangga, standar kerja yang adil, manusiawi dan bermartabat, jaminan sosial dan perlindungan hukum dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, hubungan kerja yang setara dan berkeadilan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Baca juga: Hari PRT Nasional momentum sahkan RUU PPRT
Baca juga: Mengawal RUU PPRT jadi undang-undang