Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa ekosistem kripto telah berkontribusi positif terhadap penerimaan negara sebesar Rp620 miliar hingga 2024, merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tentunya, kontribusi tersebut dapat untuk terus dijaga, bahkan ditingkatkan dengan didukung oleh aspek keamanan dan transparansi sistem perdagangan serta penguatan aspek pelindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
Per Februari 2025, terdapat 19 penyelenggara aset keuangan digital (AKD) yang terdiri atas 16 pedagang AKD bersama dengan 3 self regulatory organization (SRO) yakni bursa, kliring, dan kustodian yang telah mendapatkan izin dan/atau penegasan izin dari OJK.
Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto dalam proses pengajuan perizinan ke OJK. Adapun untuk exchanger lokal yang terafilisasi dengan exchange global tercatat antara lain Toko Crypto (Binance).
Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Baca juga: Pedagang kripto perluas edukasi
Baca juga: Ramadhan 2025 bisa jadi momentum bagi pasar kripto