Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan tiga tempat terlarang bagi setiap pasangan calon kepala daerah wilayah itu untuk berkampanye.
"Adapun lokasi terlarang untuk dijadikan tempat kampanye yakni tempat ibadah, pusat pendidikan dan pemerintahan," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminudin di Sukabumi, Sabtu.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada setiap pasangan calon wali dan wakil wali kota agar mematuhi aturan tersebut dan menginstruksikan relawan, kader dan simpatisan agar menaatinya.
Pelarangan ini sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU. Jika ada pasangan calon yang melanggar maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi bahkan acarapun bisa dibubarkan.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Jabar dan Polres Sukabumi Kota dalam melaksanakan pengawasan tersebut, untuk meminimalisasikan terjadinya pelanggaran selama masa kampanye dan tahapan pilkada serentak 2018 ini.
"Kami juga meminta bantuan kepada warga agar ikut serta dalam melakukan pengawasan tersebut, jika ada atau melihat maka segera laporkan kepada kami," tambahnya.
Aminudin mengatakan selama masa kampanye ini baik pasangan calon, tim sukses maupun relawan agar tetap menjaga kondusifitas daerahnya masing-masing dan tidak terprovokasi dengan isu dan informasi hoax.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, pihaknya juga memantau media sosial agar tidak terjadi kampanye hitam, SARA dan lain-lain yang bisa memicu pertengkaran dan gesekan antarpendukung pasangan calon.
"Jadikan pilkada untuk memilih Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi ini sebagai ajang pendidikan berpolitik yang baik tanpa harus menjatuhkan dan saling menghujat karena bisa berpengaruh terhadap kondusifitas daerah," katanya.
Tiga tempat ini terlarang untuk kampanye
Minggu, 18 Februari 2018 6:20 WIB
Adapun lokasi terlarang untuk dijadikan tempat kampanye yakni tempat ibadah, pusat pendidikan dan pemerintahan.