Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang terkait dengan pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
"Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menekankan adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).
Baca juga: Komisi VI minta Pertamina Patra Niaga pastikan konsumen BBM dapat produk sesuai janji
Baca juga: Mempertimbangkan gugatan "class action" pada Pertamina
Baca juga: Dirut Pertamina bagikan nomor seluler pribadi khusus untuk terima laporan masyarakat