Jakarta (ANTARA) - Sebagai bursa kripto di Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) menyampaikan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas serta berintegritas.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan, untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan di industri aset kripto, CFX selalu mengedepankan standar keamanan dan verifikasi yang ketat termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang komprehensif terhadap para pedagang aset kripto.
“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia. Apalagi ekosistem perdagangan aset kripto sekarang sudah lengkap, sebagai Self Regulatory Organization (SRO) maka kehadiran CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sangat penting dalam hal ini karena bisa menambahkan keamanan dan tingkat kepercayaan terhadap seluruh pengguna aset kripto,” ujar Subani di Bogor, Sabtu.
Maka dari itu, Subani menyampaikan CFX terus berkomitmen penuh terhadap kepatuhan dan transparansi dalam industri aset kripto.
Sebagaimana diketahui, CFX menjadi bursa kripto pertama yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berintegritas.
Hingga saat ini, terdapat sebanyak 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar di CFX.
Subani mengungkapkan, pertumbuhan industri yang pesat juga harus sejalan dengan kemampuan literasi dari masyarakat yang semakin meningkat terhadap aset kripto sebagai pilihan investasi yang menarik.
Baca juga: Platform Pintu imbau masyarakat waspadai modus penipuan
Baca juga: Indodax sumbang pajak dari transaksi kripto Rp490,06 miliar
