Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri di masa efisiensi anggaran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya," kata Rini saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa kemungkinan pengangkatan stafsus menteri pada masa efisiensi merupakan imbas keterlambatan.
"Jadi, mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat enam staf khusus, antara lain, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.
Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah diatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Baca juga: Deddy Corbuzier jadi staf khusus Menhan
Baca juga: Aktris Raline Shah siap emban amanah sebagai Staf Khusus Menkomdigi