Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - APBD Provinsi Lampung tahun 2018 sebesar Rp7,5 Triliun, dengan target pendapatan sebesar Rp885 Miliar. Ini berita selengkapnmya dari Bandarlampung.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp7,5 triliun. Total kenaikan pendapatan ditargetkan sebesar Rp885 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai penadatangan KUA PPAS TA 2018 oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/11/2017).
Menurut Sutono, terjadi penambahan dari sisi pendapatan, yakni pendapatan daerah bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dari Rp3,9 triliun menjadi Rp4,29 triliun, atau meningkat sekitar Rp392 miliar.
Kemudian, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan lebih tinggi, yakni Rp490,5 miliar dari pengajuan semula.
Penyesuaian target PAD tersebut berasal dari komponen pajak daerah dan komponen lain-lain PAD yang sah. Demikian pula dengan pendapatan yang berasal dari pos lain-lain pendapatan yang sah, meningkat sekitar Rp2,5 miliar.
"Rancangan APBD Rp7,5 triliun diperoleh dari PAD sebesar Rp3,1 triliun, dana perimbangan Rp4,2 triliun dan lain-lain pendapatan daerah Rp35 miliar," ungkap Sutono.
Belanja Daerah Meningkat
Sedangkan dari sisi belanja daerah mengalami peningkatan menjadi Rp8,1 triliun, yang terdiri atas komponen belanja tak langsung Rp4,8 triliun dan belanja langsung dari yang semula Rp2,6 triliun menjadi Rp3,2 triliun.
Selanjutnya, pada sisi pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, dalam arti tetap berada pada besaran Rp604 miliar. Sutono berharap dengan diselesaikannya tahap KUA PPAS APBD TA 2018, pembahasan dan pengesahan Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2018 dapat berjalan sesuai jadwal. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
APBD Provinsi Lampung Tahun 2018 Sebesar Rp7,5 Triliun
Rabu, 22 November 2017 16:02 WIB
Terjadi penambahan dari sisi pendapatan, yakni pendapatan daerah dari dana transfer pemerintah pusat dari Rp3,9 triliun menjadi Rp4,29 triliun, meningkat sekitar Rp392 miliar.