Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu memastikan penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan warga Rempang dan karyawan PT MEG berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik bekerja maksimal sesuai aturan berlaku. Dari awal kami sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus,” kata Heribertus dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Perwira menengah Polri itu menyebut, berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasuk penanganan kasus pengeroyokan di Rempang yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, kata dia, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang yang melukai sejumlah warga.
Dia orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi, saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka.
Keduanya tersangka berinisial R dan A, melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hingga Senin (27/1), penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam pemeriksaan kali ini. Bahkan penyidik harus bolak-balik ke Rempang dalam rangka percepatan penyidikan, karena sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.
Baca juga: Ini kronologi bentrok warga dengan pekerja di Rempang
Baca juga: Polda Kepri klarifikasi video viral seorang polisi bawa parang kawal tim ukur lahan di Rempang